Bupati Aep Kecam Keras Penganiayaan Balita di Karawang, Pastikan Korban Dapat Penanganan Terbaik
KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menunjukkan reaksi keras terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang balita berusia 2,5 tahun di wilayahnya. Aep turun langsung membesuk korban yang tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang pada Sabtu (14/2/2026). Dalam kunjungannya, ia berdialog dengan tim medis dan keluarga korban guna memastikan seluruh kebutuhan pemulihan bocah malang tersebut terpenuhi secara maksimal.
Aep menegaskan bahwa keselamatan dan kesembuhan korban merupakan prioritas pemerintah daerah saat ini. Ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada pihak keluarga sekaligus mengutuk tindakan kekerasan yang dianggapnya sangat biadab tersebut. Menurut Aep, kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran berat yang tidak memiliki ruang toleransi dan pelakunya harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.
Selain memberikan dukungan moral, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyalurkan bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian nyata. Bupati meminta agar sang ibu tetap kuat menghadapi cobaan ini, sembari menjamin bahwa jajaran pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan hingga kondisi korban benar-benar pulih dan stabil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, balita malang tersebut menjadi korban kekerasan oleh IP (30), yang merupakan kekasih dari ibu korban. Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Karawang Barat pada Kamis dini hari saat sang ibu sedang keluar untuk membeli makanan. Ketika kembali ke kamar, ia mendapati buah hatinya sudah dalam kondisi bersimbah darah dengan luka-luka yang cukup parah.
Pihak kepolisian dari Polres Karawang bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. IP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepolisian juga memastikan bahwa selain proses hukum yang berjalan, korban akan mendapatkan perlindungan penuh selama masa pemulihan.






Tinggalkan Balasan